PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas kementrian negara republik indonesia menurut uud negara pasal 17 tahun 1945

1 Jawaban

  • Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya