Sejarah

Pertanyaan

mengapa di aceh masih diberlakukan hukum syariat islam dan mengapa negara memperbolehkannya?

1 Jawaban

  • Nanggroe Aceh Darussalam di kenal dengan sebutan seramoe mekkah (serambi mekkah). Nafas islam begitu menyatu dalam adat budaya orang Aceh sehingga aktifitas budaya kerap berazaskan islam. Syariat islam sudah di terapkan sejak Aceh masih dalam bentuk kerajaan. Ulama merupakan ujung tombak pelaksanaan hukum tanpa harus meminta persetujuan dari penguasa. Pengadialn di bentuk di tingkat daerah dan di teruskan ke pusat jika terdakwa mengajukan banding. Beberapa hukum yang di laksanakan di antaranya rajam bagi pelaku zina dan denda dengan membayar diyat oleh pelaku pembunuhan sengaja.

    Masa orde lama dan orde baru tidak ada pelaksanaan syariat resmi dari pemerintah. Syariat dilaksanakan sendiri oleh masyarakat di tingkat gampong. Pemerintah memahami betul sikap orang Aceh yang menjunjung tinggi syariat islam sehingga digunakan sebagai senjata politik untuk menarik simpati rakyat dan berhasil.

    Setelah Aceh diberikan status otonomi khusus tahun 2001, pemerintah mencanangkan syariat islam secara kaffah khusus wilayah Aceh. Syariat islam secara kaffah di artikan pelaksanaan hukum syariah secara sempurna oleh pemrintah daerah. Beberapa lembaga yang di bentuk untuk menjalankannya yaitu, dinas syariat islam yang mempunyai tanggung jawab utama pelaksanaan hukum syariah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan masukan dan kritikan terhadap jalannya hukum syariat, dan polisi wilayatul hisbah yang bertugas mensosialisasikan qanun, menangkap pelanggar qanun serta menghukum pelaku yang melanggar syariat.

Pertanyaan Lainnya