bagaimana cara mengadili final ( pasal 24c amandemen 3 ) ?
PPKn
alvinagita19
Pertanyaan
bagaimana cara mengadili final ( pasal 24c amandemen 3 ) ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban erikadwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter-hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.