tolong buat penjelasannya . barang siapa membuka tanah yang belum dimiliki orang maka ia mendapat ganjaran dan tanamannya yang di makan oleh bin
B. Arab
ikmaa26
Pertanyaan
tolong buat penjelasannya . barang siapa membuka tanah yang belum dimiliki orang maka ia mendapat ganjaran dan tanamannya yang di makan oleh binatang menjadi sedekah (hr.an nasa'i)
1 Jawaban
-
1. Jawaban alfina2707
barang siapa yang berusaha menghidupkan tanah yang mati atau tanah yang bukan milik siapa2 dengan merawat dan menanami tanah tsb dgn tumbuh2an..maka tanah tersebut menjadi hak miliknya(ihya al mawat) dan jika tanaman tsb dimakan oleh binatang maka baginya pahala sedekah
namun dimasa sekarang sudah tdk ada lagi tanah kosong dalam artian belum ada pemiliknya karna semua tanah yg kosong sudah menjadi hak milik negara
#maaf kalau jawabannya berbelit2