bunyi pasal 20 uu no.12 tahun 2006
PPKn
uwikk21
Pertanyaan
bunyi pasal 20 uu no.12 tahun 2006
1 Jawaban
-
1. Jawaban blackwhite24
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.