unsur unsur keuangan negara
PPKn
wastrohgjfheklfjg
Pertanyaan
unsur unsur keuangan negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban argia6
1. Unsur Hak-hak
Berikut ini adalah hak-hak negara :
Hak mencetak uang;Hak mengadakan pinjaman baik pinjaman yang berasall dari dalam negeri maupun dari luar negeri;Hak mengadakan pinjaman paksa;Hak menarik pajak;Hak mengadakan penarikan iuran dan pungutan-pungutan lainnya.
2. Unsur Kewajiban
Kewajiban yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan, diantaranya adalah :
Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara demi kepentingan masyarakat;Kewajiban membayar atas hak-hak tagihan yang datangnya dari ihak ketiga.
3. Ruang lingkup KuanganSesuai dengan TLN No.2776, ruang lingkup keuangan negara dapat dibedak menjadi dua yaitu -
2. Jawaban chrnaa
Unsur-unsur Keuangan Negara
•Pasal 2 UU No 17 tahun 2003 tentang KN, yang meliputi :
–Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
–Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
–Penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;
•Unsur-unsur Keuangan Negara
•Pengelolaan Keuangan Negara
•Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
•Asas-asas Pengelolaan Keuangan Negara :
–Akuntabilitas berorientasi pada hasil
–Profesionalitas
–Proporsionalitas
–Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan
–Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksan dan mandiri
•Pertanggungjawaban KN
•Pertanggungjawaban Keuangan Negara oleh Pemerintah Pusat adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari LRA, Neraca dan Laporan Arus Kas disertai Catatan Atas Laporan Keuangan
•Pertanggungjawaban Keuangan Dep/LN adalah Laporan Keuangan Dep/Lembaga yang terdiri dari LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang disusun secara berjenjang mulai dari Satker
•LKPP dan LK Dep/LN disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) – PP NO 24 Tahun 2005
•LKPP disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK.
•Pemeriksaan atas PTJKN
•Legal basis : Pasal 23 E UUD 1945, UU No 5/1973, UU No 15/2004.
•BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri
•Mandat konstitusi dan pemenuhan harapan kepentingan pemilik kepentingan menjadi dasar pijakan kebijakan pemeriksaan BPK
•Kewenangan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
•Pemeriksaan atas PTJKN
•Dalam merencanakan pemeriksaan BPK memperhatikan permintaan, saran, dan rekomendasi lembaga perwakilan serta mempertimbangkan informasi dari pemerintah, Bank Sentral dan masyarakat.
•BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
•APIP wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasannya kepada BPK.
•Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
•Laporan Pemeriksaan BPK disampaikan kpd DPR, DPRD, dan DPD serta Pemerintah (instansi yg diperiksa)
•Laporan Pemeriksaan BPK yg sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.
•Apabila dalam pemeriksaan BPK menemukan unsur tindak pidana, maka BPK wajib menyampaikan kepada instansi penegak hukum.
•Pasal 20 UU No 15/2004 mengatur kewajiban entitas menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari
•Tindak lanjut merupakan suatu upaya continuous improvement atas kinerja instansi dan sebagai katalisator akuntabilitas publik
•Bagi BPK tindak lanjut merupakan suatu evaluasi tentang kualitas hasil pemeriksaan
#maaf ya kalau salah