PPKn

Pertanyaan

apa kedudukan dan fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif?

1 Jawaban

  • 1. legislatif berkedudukan sebagai perancang undang undang negara. fungsi nya yaitu sebagai pembuat undang2, membuat RAPBN dan mengesahkan nya, sebagai pengawas pelaksanaan undang2.

    2. eksekutif berkedudukan sebagai pelaksana jalan nya program pemerintahan sesuai undang2.
    fungsi nya yaitu melaksanakan program pemerintah, melantik duta kengaraan, memberikan penghargaan, fungsi hubungan internasional dengan pemimpin negara lain.

    3. yudikatif berkedudukan sebagai lembaga pertahanan pelaksanaan perundangan dalam suatu negara.
    fungsi nya yaitu menjalankan proses hukum seadil adilnya sesuai dengan undang2 dan sesuai dengan jenis pelannggaran nya di proses di pengadilan tertentu sesuai kasus pelanggaran nya.

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya