Jelaskan inti pokok pikiran ke 3 dalam pembukaan UUD 1945
PPKn
hajarvitales
Pertanyaan
Jelaskan inti pokok pikiran ke 3 dalam pembukaan UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban nitaherdiana1204
Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.