IPS

Pertanyaan

Yang dimaksud pelestarian lingkungan hidup berdasarkan undang undang no 23 tahun 1997

1 Jawaban

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pertanyaan Lainnya