PPKn

Pertanyaan

pasal pasal yang mengatur wilayah NKRI

2 Jawaban

  • Pasal 1 ayat 1 dan 2


     maaafff kalo salah cz lupa2 ingat .. :)
  • Pasal 18 UUDayat 1 berbunyi   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 

Pertanyaan Lainnya