PPKn

Pertanyaan

jelaskan makna pertahanan negara menurut UU No.3 Tahun 2002 (pasal 1 ayat 1)

1 Jawaban

  • Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pertanyaan Lainnya