Bagaimana Persatuan Dan Kerja Sama Para Pahlawan Di Masa Proklamasi?
PPKn
malvino64
Pertanyaan
Bagaimana Persatuan Dan Kerja Sama Para Pahlawan Di Masa Proklamasi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mika60
Sistem Pemerintahan
Indonesia sebagai suatu negara yang memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Dalam UUD 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I. Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia. Berikut ini perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan sekarang.
MasaAspekKeterangan1945-1949Lama Periode18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Bentuk NegaraKesatuanBentuk PemerintahanRepublikSistem PemerintahanPresidensialKonstitusi UUD 1945Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik.1949-1950Lama Periode27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950Bentuk NegaraSerikat (Federasi) Bentuk PemerintahanRepublikSistem PemerintahanParlementerKonstitusi Konstitusi RISSistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlemen yang murni. Dengan penjelasan:
Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.Pertangungjawaban menteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.1950-1959Lama Periode15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Bentuk NegaraKesatuanBentuk PemerintahanRepublikSistem PemerintahanParlementer Konstitusi UUDS 1950Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Menteri-menteri bertangungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.1959-1966Lama Periode5 Juli 1959 – 22 Februari 1966Bentuk NegaraKesatuanBentuk PemerintahanRepublikSistem PemerintahanPresidensialKonstitusi UUD 1945Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan NasakomPemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPRDalam MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden1966-1998Lama Periode22 Februari 1966 – 21 Mei 1998 Bentuk NegaraKesatuanBentuk PemerintahanRepublikSistem PemerintahanPresidensialKonstitusi UUD 1945Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini dapat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposionalPeriode 1998 – sekarangLama Periode1 Mei 1998 – sekarangBentuk NegaraKesatuanBentuk PemerintahanRepublikSistem PemerintahanPresidensialKonstitusi UUD 1945Sistem Pemerintahan negara RI di bawah uud 1945 setelah amandemen. Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial.