Tuliskan pasal 28 A dan pasal 28 G
PPKn
novita486
Pertanyaan
Tuliskan pasal 28 A dan pasal 28 G
1 Jawaban
-
1. Jawaban ria498
Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 G:
1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk terbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2). Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain