PPKn

Pertanyaan

Bagaimana hubungan antara MPR dengan DPR dan DPD ?

1 Jawaban

  • Hubungan antara MPR, DPR dan DPD adalah keanggotaan MPR terdiri dari para anggota DPR (yang dipilih rakyat melalui partai politik) dan DPD (yang dipilih rakyat mewakili kepentingan daerah atau provinsi)

    Pembahasan:

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif di tingkat nasional di Indonesia,

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri dari perwakilan provinsi di seluruh Indonesia. Setiap provinsi di Indonesia memiliki 4 wakil di DPD. Anggota DPD dipilih dari calon perseorangan, bukan calon parta seperti di DPR. DPD RI periode 2019-2024 memiliki 136 anggota yang dipilih dalam 34 daerah pemilihan sesuai jumlah provinsi yang ada.

    Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdiri dari perwakilan partai yang dipilih rakyat dalam daerah-daerah pemilihan. DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan. Setiap provinsi memiliki anggota DPR dan daerah pemilihan berbeda-beda, tergantung jumlah dari penduduk provinsi tersebut.

    Bersama-sama, DPD dan DPR membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga legislatif. Legislatif adalah lembaga yang berwenang membuat peraturan undang-undang. Kewenangan ini disebut “rulemaking function” atau “fungsi membuat aturan”.

    Karena dipilih rakyat, maka anggota DPR dan DPD tidak dapat diberhentikan oleh presiden. Demikian pula presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPD.

    ---------------------------------------------------------------------------------------------

    Pelajari lebih lanjut

    • Sejak kapan lembaga MPR dan DPR berdiri di: brainly.co.id/tugas/1076226
    • Mengapa presiden tidak berwenang membubarkan DPR di: brainly.co.id/tugas/3817848
    • Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam praktik penyelenggaraan negara khususnya dalam bidang legislasi di: brainly.co.id/tugas/6720002

    Detail Jawaban    

    Kode: 8.9.5

    Kelas: VIII

    Mata pelajaran: PPKN    

    Materi: Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    Kata Kunci: MPR, DPR, DPD

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya