isi pokok kaidah yang fundamental
PPKn
virgynatalya
Pertanyaan
isi pokok kaidah yang fundamental
1 Jawaban
-
1. Jawaban agatha1232
Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
ISI / Subtansi Pembukaan UUD 1945
Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, bentuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenal dengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila. Dalam alinea ke IV ini mengandung 4 inti yakni: Tujuan Negara, Ketentuan Diadakannya UUD, Bentuk Negara dan Dasar Filsafat Negara
Semoga membantu