apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan parlementer pada periode konstitusi RIS?
PPKn
dijah38
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan parlementer pada periode konstitusi RIS?
1 Jawaban
-
1. Jawaban SamuelEsar
Pada pokoknya sistem pemerintahan yang dianut Konsitusi RIS adalah sistem pemerintahan berdasarkan sistem kabinet parlementer. Untuk melihat bukti-buktinya ialah Pasal 1 Ayat (2), Konstitusi RIS dinyatakan bahwa kekuasaan kedaulatan rakyat Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.