Pasal - Pasal Sebelum Dan Sesudah Amandemen
PPKn
PegiyantiAdam
Pertanyaan
Pasal - Pasal Sebelum Dan Sesudah Amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban alwiyanibadawi
SEBELUM DI AMANDEMEN BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
SESUDAH DI AMANDEMEN BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
SEBELUM DI AMANDEMEN Pasal 30
Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
SESUDAH DI AMANDEMEN
Perubahan Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum..
SEBELUM DI AMANDEMEN Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
SESUDAH DI AMANDEMEN Pasal 5
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.