Sebutkan proses perumusan pancasila secara singkat?
PPKn
Yashifar
Pertanyaan
Sebutkan proses perumusan pancasila secara singkat?
2 Jawaban
-
1. Jawaban uyuy7
Pada bulan April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang,
"Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk yang bertugas untuk Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara, secara resmi yang terdapat di beberapa dokumen penetapannya ialah:
Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959) -
2. Jawaban VincentiusReynold
setelah selesai terbentuk BPUPKI segera mengadakan sidang pertama pada tanggal 29mei-1juni. Sidang ini untuk merumuskan dasar negara.Yang di pilih untuk mengemukakan adalah Mr.Moh.Yamin,Mr.Supomo,Ir.Soekarno berikut
Mr.Moh Yamin
dapat mengemukakan pendapat pada tanggal 29 mei 1945 isinya sebagai berikut
1.peri kebangsaan
2.peri kemanusiaan
3.peri ketuhanan
4.peri kerakyatan
5.kesejahteraan rakyat
Mr.Supomo
mengemukakan pada tanggal 31 mei 1945.isinya tentang masalah yg berhubungan dengan dasar negara.Hendaknya negara yg di bentuk negara intergralistik yg berdasarkan pada hal berikut
1.persatuan
2. kekeluargaan
3. keseimbangan lahir dan batin
4. musyawarah
5. keadilan sosial
Ir.Soekarno
mengemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 pemikirannya nya berupa lima asas berikut
1. kebangsaan Indonesia
2. internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. mufakat atau demokrasi
4. kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa
kelima asas tersebut di beri nama Pancasila sesuai saran teman yg ahli bahasa.hingga tanggal 1 Juni di peringati sebagai hari lahirnya Pancasila
pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang pertama PPKI Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam dan Indonesia bagian timur mencari penyelesaian masalah kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" agar di hapus untuk persatuan NKRI
semoga bermanfaat ya sekian dari saya(kalau kurang singkat singkat sendiri aja)