PPKn

Pertanyaan

jelaskan 4 keputusan dalam proses perumusan pancasila

1 Jawaban

  • 1. Proses Perumusan Pancasila

    Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
    a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
    b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
        Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
    a. Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh   

        Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
    1) Ir. Soekarno
    2) Drs. Mohammad Hatta
    3) Mr. A. A. Maramis
    4) Abikusno Cokrosuyoso

    5) Abdulkahar Muzakir
    6) Haji Agus Salim
    7) Mr. Ahmad Subarjo
    8) K. H. A. Wachid Hasyim
    9) Mr. Muhammad Yamin
    b. Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
    c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
    d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

    Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
    a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.


    Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
    b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
    Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:


    a. Pidato Mr. Muhammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
    b. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
    c. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

    Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokoritsu Zyunbi Iinkai(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan sebagai berikut:
    a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
    b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
    c. Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.


    UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri dari dua bagian. Bagian "Pembukaan" terdiri dari empat alinea. Bagian ”Batang Tubuh UUD” berisi 37 pasal, aturan peralihan 3 pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan konstitusional. Dan disahkan oleh badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu PPKI

Pertanyaan Lainnya