PPKn

Pertanyaan

Proses pembuatan peraturan perundangan

1 Jawaban

  • prosesnya dilakukan melalui sidang BPUPKI, yaitu
    Pembicaraan Tingkat I (Rapat Paripurna). Pembicaraan pada Tingkat I adalah pemberian keterangan atau penjelasan pemerintah mengenai RUU yang berasal dari pemerintah dan pemberian penjelasan dari pimpinan komisi atau pimpinan panitia khusus atas nama DPR jika RUU yang dibahas adalah RUU yang berasal dari DPR (hak inisiatif).

    Pembicaraan Tingkat II (Rapat Paripurna). Pembicaraan Tingkat II terdiri atas dua macam bergantung pemberi usulan. Jika RUU berasal dari pemerintah, dilakukan pemandangan umum para anggota DPR yang mewakili fraksi masing-masing. Selain itu, jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Jika RUU berasal dari usul inisiatif DPR, dilakukan tanggapan pemerintah terhadap RUU usul inisiatif dan jawaban pimpinan panitia khusus atas nama DPR terhadap tanggapan pemerintah tersebut.

    Pembicaraan Tingkat III (Rapat Komisi). Semua RUU dibahas secara mendalam dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau panitia khusus. Dalam rapat ini, diundang pihak-pihak yang mewakili pemerintah. Jika dianggap perlu, DPR dapat melakukan dengar pendapat (hearing) dengan masyarakat, organisasi massa, atau lembaga swadaya masyarakat.

    Pembicaraan Tingkat IV (Rapat Paripurna). Pembicaraan Tingkat IV merupakan pembicaraan terakhir, dengan tahapan pembicaraannya sebagai berikut. (a) Pelaporan hasil rapat tingkat III. (b) Penyampaian pendapat akhir fraksi dan jika perludisampaikan juga catatan-catatan dari fraksi. (c) Sambutan pejabat yang ditunjuk pemerintah sebagai komentar terhadap putusan yang ditetapkan DPR.

Pertanyaan Lainnya