PPKn

Pertanyaan

apa fungsi dan peran perusahaan perseroan,perusahaan umum,yayasan ?

1 Jawaban

  • -Perusahaan Perseroan
    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. 
    Tujuan
    1 Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
    2 Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
       Perusahaan Umum

    -Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat
    tujuan :
    -
    bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa  penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat  berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
    ciri-ciri perum :
    1 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
    2 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
       Yayasan

    -Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pertanyaan Lainnya