PPKn

Pertanyaan

apa fungsi dan peran perusahaan perseroan?

2 Jawaban

  • mendapatkan keuntungan,menghasilkan barang dan jasa yang di butuh kan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja.                                                              yang di atas perseroan                                                                                     .melayani kepentingan umum dan bergerak di bidang jasa jasa pital                    yang di atas yayasan  

  • Fungsi Dan Peranan Badan UsahaKehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan terlepas dari yang namanya perekonomian. Perekonomian adalah salah satu pemegang peranan kemajuan bangsa. Jika perekonomian suatu bangsa maju, hampir dipastikan bangsa tersebut akan menjadi bangsa yang maju pula. Dan badan usaha adalah salah satu faktor perekonomian di Indonesia. Lalu apa saja yang menjadi fungsi dan peran dari sebuah badan usaha?.FungsiBadan usaha sebagai fungsi teknis dari perekonomian. Maksudnya adalah badan usaha akan melingkupi berbagai faktor perekonomian (pembagian kerja, mempertahankan berlangsungnya produksi barang dan jasa, pengawasan tenaga-tenaga kerja, dan mengatur sistem upah para tenaga kerja.
    Badan usaha sebagai fungsi komersial. Komersial yang dimaksud disini adalah segala kegiatan yang menyangkut jual beli barang produksi atau jasa, penyediaan bahan baku, promosi dan sebagainya.
    Badan usaha sebagai finansial di bidang perekonomian. Hal ini berkaitan dengan permodalan beserta pengelolaannya.
    Badan usaha dapat berfungsi sebagai penggerak sosial di bidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.
    Peran
    Sebagai salah satu aspek penting dalam perekonomian, peran badan usaha adalah sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.Perseroan Terbatas Sebagai Salah Satu Bentuk Badan UsahaSetelah mengetahui fungsi dan peranan, kita beralih ke salah satu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu Perseroan Terbatas (PT). PT memiliki definisi yaitu badan usaha berlandaskan hukum yang modalnya terdiri dari saham (sero). Pemilik PT hanya akan bertanggung jawab pada modalnya saja apabila ada kewajiban atau utang yang harus diselesaikan. Sebagai wadah pengumpulan modal, para pendiri PT akan mendapatkan bukti surat saham masing-masing sebagai bukti tertulis bentuk penyerahan modal. Ada dua modal yang dikenal dalam PT ini.

Pertanyaan Lainnya