apa maksud,bahwa bpk lembaga yang bebas dan mandiri
PPKn
AshishEvaay
Pertanyaan
apa maksud,bahwa bpk lembaga yang bebas dan mandiri
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas. : IX
Pelajaran : PPKn
Kategori : Badan Pemeriksa Keuangan
Kata kunci : UUD 1945, pasal 23, lembaga yang bebas dan mandiri
Pembahasan:
Kelembagaan BPK diatur pada UUD 1945 dalam bab VIIIA, Pasal 23E : "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri"
Yang dimaksud BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri yaitu BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan secara optimal dan transparansi, sehingga kesalahan pengelolaan di masa Orde Lama tidak terulang kembali.
Ketika BPK di bawah komando Presiden Soekarno sebagai Pemeriksa Agung dan Ketua BPK sebagai menteri, tugas BPK dibawah kendali presiden sehingga terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Begitu pula pada masa Orde Baru, tugas BPK dibatasi perannya, seperti pada objek pemeriksaan, cara atau metode pemeriksaaan, maupun isi dan nada laporan pemeriksaaan. Sehingga banyak penyimpangan berupa KKN pada masa ini.
Oleh karena itu, kalimat BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri sangat ditegaskan agar penyimpangan-penyimpangan pada masa lalu tidak terulang lagi.