PPKn

Pertanyaan

3 batas wilayah NKRI menurut uu no 43 tahun 2008

2 Jawaban

  • UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:

    a.  di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;

    b.  di  laut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan

    c.  di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

  • UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:

    a.  di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;

    b.  di  laut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan

    c.  di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Pertanyaan Lainnya