PPKn

Pertanyaan

Tuliskan lembaga pelaksanaan kedaulatan rakyat yang adadi tingkat dasar, di tingkat kabopaten/kota, di tingkat  propinsi dan di tingkat pusat ?

2 Jawaban

  • Lembaga di tingkat Daerah : perwakilan BPK propinsi, Pemerintah daerah Provinsi yaitu Gubernur dan DPRD,pemerintah Daerah Kabupaten atau kota yaitu Bupati atau Walikota dan DPRD, Lingkungan Peradilan Umum, lingkunhan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara Lembaga tingkat Pusat: MPR,PRESIDEN,KY,MA,MK,DPR,BPK,bank indonesia, kementrian negara
  • lembaga daerah : perwakilan BPK propinsi,pemerintah daerah propinsi (gubernur&DPD) ,pemerintah daerah kabupaten/kota (bupati,walikota,DPRD),lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara.
    lembaga pusat : MPR,presiden,MA,MK,KY,DPR,BPK,kementrian negara,bank indonesia

Pertanyaan Lainnya