tuliskan secara singkat tentang pasal 4
PPKn
nasywacerdas
Pertanyaan
tuliskan secara singkat tentang pasal 4
1 Jawaban
-
1. Jawaban inaina10
Undang-Undang Dasar 1945 BAB III memuat ketentuan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara. Kekuasaan pemerintahan negara di sini yang dimaksudkan adalah presiden dan wakil presiden. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden adalah satu-satunya orang yang memimpin seluruh pemerintahan. Kata "menurut Undang-Undang Dasar" berarti, bahwa pembatasan wewenangnya hanya diketemukan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar itu.