Jelaskan hubungan Mk, DPR dan Presiden dalam proses pemberhentian presiden dalam masa jabatannya
PPKn
Wulantriananda
Pertanyaan
Jelaskan hubungan Mk, DPR dan Presiden dalam proses pemberhentian presiden dalam masa jabatannya
1 Jawaban
-
1. Jawaban viafelisiana
Ketika Presiden dan/atau WaPres terbukti tidak lg memenuhi syarat sebagai Pres dan/atau Wapres DPR dapat mengusulkan pemberhentian seperti pada UUD 45 pasal 7A. Dan penjabaran prosesnya ada pada uraian pasal 7B ayat 1-7 singkatnya yakni sebelum DPR memberikan usul pemberhentian kepada MPR, DPR harus terlebih dahulu mengajukan ke MK untuk dikaji dan diperiksa.Jika terbukti kebenaranya oleh MK maka usul DPR diteruskan ke MPR. Presiden tidak bisa membubarkan DPR