B. Indonesia

Pertanyaan

apa itu prinsip ekstrateritorial

1 Jawaban

  • Kemajuan Teknologi Informasi dan komunikasi sebagai media komunikasi
    global virtual telah membuat hubungan lintas batas antar negara yang
    menghilangkan batas-batas dan aturan-aturan politis negara. Perkembangan
    teknologi informasi di era globalisasi ini tidak lepas dari semangat kebebasan arus
    informasi yang diilhami oleh konsep demokrasi. Proposisi dalam isu ini adalah
    bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dan
    bebas mengakses dan menyebarkan informasi tanpa batas, yang dilandasi oleh
    Universal Declaration of Human Rights pasal 19. Seperti contohnya internet yang
    memiliki otoritas lepas dari kungkungan aturan-aturan praktis pemerintahan negara
    secara politis, bebas bergerak dan sangat fleksibel dalam pembuatan-pembuatan
    kebijakan komunikasi. Namun, kondisi tersebut menimbulkan kaburnya yurisdiksi
    suatu negara yang menyebabkan keterpaksaan suatu negara memberlakukan
    yurisdiksinya melebihi negaranya tersebut (yurisdiksi ekstrateritorial). Metode
    penerapan Yurisdiksi Ekstrateritorial berbeda-beda tiap negara, ada yang dengan
    menekankan dari sisi kontaktualnya dan ada pula yang melihat dari sisi target atau
    sasaran dari tindakan tersebut. Penerapan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial yang
    berbeda-beda ini menimbulkan kerancuan penerapan sistem hukum suatu negara
    terhadap negaranya sendiri. Begitu juga dengan Indonesia, prinsip ini secara tersirat
    disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik, akan tetapi pengaplikasiannya untuk menyelesaikan
    permasalahan hukum yang timbul belum dapat diperlihatkan karena tidak adanya
    peraturan lebih rinci terkait penerapan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial ini.
    Metode penelitian yang akan digunakan dalam menyusun tulisan ini adalah
    yuridis normatif, yaitu menghubungkan obyek penelitian dengan peraturan yang
    mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
    media untuk berekspresi dan memperoleh informasi seperti yang diatur dalam UUD
    1945, KUHP, UU ITE No. 11 tahun 2008, serta undang-undang nasional suatu
    negara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis sebagai gambaran tentang suatu
    keadaan dan memberikan data mengenai keadaan tersebut. serta putusan-putusan
    terhadap contoh kasus berkaitan yang telah terjadi.
    Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perluasan yurisdiksi suatu negara
    (yurisdiksi ekstrateritorial) mampu membantu suatu negara dalam menyelesaikan
    masalah terkait dalam pemanfaatan TIK, serta melindungi negara tersebut dari
    kerugian yang ditimbulkan oleh negara atau warga negara lain.

Pertanyaan Lainnya