apa itu prinsip ekstrateritorial
B. Indonesia
wicaksonodimas2dimas
Pertanyaan
apa itu prinsip ekstrateritorial
1 Jawaban
-
1. Jawaban MuhAldyJabir
Kemajuan Teknologi Informasi dan komunikasi sebagai media komunikasi
global virtual telah membuat hubungan lintas batas antar negara yang
menghilangkan batas-batas dan aturan-aturan politis negara. Perkembangan
teknologi informasi di era globalisasi ini tidak lepas dari semangat kebebasan arus
informasi yang diilhami oleh konsep demokrasi. Proposisi dalam isu ini adalah
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dan
bebas mengakses dan menyebarkan informasi tanpa batas, yang dilandasi oleh
Universal Declaration of Human Rights pasal 19. Seperti contohnya internet yang
memiliki otoritas lepas dari kungkungan aturan-aturan praktis pemerintahan negara
secara politis, bebas bergerak dan sangat fleksibel dalam pembuatan-pembuatan
kebijakan komunikasi. Namun, kondisi tersebut menimbulkan kaburnya yurisdiksi
suatu negara yang menyebabkan keterpaksaan suatu negara memberlakukan
yurisdiksinya melebihi negaranya tersebut (yurisdiksi ekstrateritorial). Metode
penerapan Yurisdiksi Ekstrateritorial berbeda-beda tiap negara, ada yang dengan
menekankan dari sisi kontaktualnya dan ada pula yang melihat dari sisi target atau
sasaran dari tindakan tersebut. Penerapan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial yang
berbeda-beda ini menimbulkan kerancuan penerapan sistem hukum suatu negara
terhadap negaranya sendiri. Begitu juga dengan Indonesia, prinsip ini secara tersirat
disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, akan tetapi pengaplikasiannya untuk menyelesaikan
permasalahan hukum yang timbul belum dapat diperlihatkan karena tidak adanya
peraturan lebih rinci terkait penerapan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial ini. Metode penelitian yang akan digunakan dalam menyusun tulisan ini adalah
yuridis normatif, yaitu menghubungkan obyek penelitian dengan peraturan yang
mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
media untuk berekspresi dan memperoleh informasi seperti yang diatur dalam UUD
1945, KUHP, UU ITE No. 11 tahun 2008, serta undang-undang nasional suatu
negara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis sebagai gambaran tentang suatu
keadaan dan memberikan data mengenai keadaan tersebut. serta putusan-putusan
terhadap contoh kasus berkaitan yang telah terjadi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perluasan yurisdiksi suatu negara
(yurisdiksi ekstrateritorial) mampu membantu suatu negara dalam menyelesaikan
masalah terkait dalam pemanfaatan TIK, serta melindungi negara tersebut dari
kerugian yang ditimbulkan oleh negara atau warga negara lain.