Jelaskan dan Contohkan lembaga non departemen
PPKn
Luthfidrew753
Pertanyaan
Jelaskan dan Contohkan lembaga non departemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban RizkyRDA
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan
Beberapa lembaga pemerintah non departemen antara lain:
1) BMKG atau Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika adalah suatu lembaga pemerintahan non departemen yang melaksanakan tuhas pemerintahan bidang meteorology, klimatologi dan geofisika. Wewenangnya antara lain menentukan kebijakan- kebijakan yang mendukung pembangunan makro, menetapkan strandart peralatan dan pelayanan di bidangnya.
2) BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah non departeman yang tugasnya mengawasi beredaran obat dan makanan di Indonesia. Wewenangnya antara lain melaksanakan pengaturan, regulasi dan menentukan standar dibidangnya, menarik peredaran suatu produk jika diketahui produktersebut tidak sesuat standart atau mengandung bahan berbahaya.
3) BPS atau Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non departeman yang tugasnya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistic sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Wewenangnya antara lain merumuskan kebijakan di bidang statistic, meyelenggarakan statistic nasional, menentukan pedoman dalam penyelenggaraan survey.
4) BNN tau Badan Narkotika National adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang narkotika. Wewenangnya antara lain menyusun dan merumuskan kebijakan nasional dibidangnya, melaksanakan kebijakan secara teknis untuk mencegah, memberantas, rehabilitasi narkotika, mengkoordinasi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan nasional di bidangnya
5) Bappenas atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah lembaga pemerintah non departeman yang tugasnya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. Wewenangnya antara lain menyusun RAPBN bersama menteri keuangan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan nasional.