Jelaskan perkembangan otonomi daerah di wilayah cilegon
PPKn
fitriiis
Pertanyaan
Jelaskan perkembangan otonomi daerah di wilayah cilegon
1 Jawaban
-
1. Jawaban kevirasmile
Perkembangan Pemerintahan[sunting | sunting sumber]Berdasarkan pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon sudah memenuhi persyaratan dibentuknya Kota Administratif. Atas usul Pemerintah Daerah Tingkat II Serang No.86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan Kota Administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1986 tanggal 17 September 1986, tentang Pembentukan Kota Administratif Kota Cilegon. Juga ditetapkan luas Kota Cilegon adalah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Pulo Merak, Ciwandan, Cilegon dan 1 (satu) Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber. Sedangkan Kecamatan Bojonegara masuk wilayah kerja pembantu Bupati Wilayah Kramatwatu.Di dalam Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah disebutkan bahwa syarat-syarat pembentukan daerah otonom mengikuti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, pertahanan dan keamanan, politik, serta persyaratan tambahan lainnya.Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber.Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.